Kejahatan sebagai suatu
fenomena sosial merupakan suatu hal yang tidak lepas dari dinamika sosial di masyarakat.
Kejahatan menimbulkan kerisauan dan keresahan dalam masyarakat baik karena
ketakutan menjadi korban maupun perasaan tidak aman yang ditimbulkan. Rasa tidak
aman juga merupakan hasil dari suatu teror, jika kita mengkaji teror dalam
artian yang lebih sempit atau spesifik maka kita kan bertemu denga istilah
Terorisme.
Definisi Terorisme itu sendiri sampai saat ini belum menemukan
kesepakatan pendefinisian maksud dari kata tersebut. Mulai dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga ahli-ahli membantu dalam
pendefinisian terorisme ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang
dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab
III (Tindak Pidana Terorisme),
Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena
melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika Dengan sengaja menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional (Pasal 6). Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional (Pasal 7).
Menurut Prof. Muhammad Mustofa, Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman
kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan
langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan,
ketidakpastian dan keputusasaan missal.[1]
Selainitu
juga banyak ahli-ahli yang membuat definisi Terorisme tetapi definisi yang di
gunakan semua Negara ataupun kalangan-kalangan tertentu berbeda-beda, bahkan
dalam hal ini PBB sempat di desak oleh beberapa Negara untuk mendefinisikan apa
itu Terorisme sehingga tidak lagi bersifat “debatable” .
Selain itu Terorisme
mempunyai jaringan yang luas baik itu di tingkat internasional (Transnational crime) maupun di tingkat
local dan semua merupakan kejahatan yang terorganisir (Organized crime), sehingga dalam penanggulangannya memerlukan
metode khusus (tergolong extraordinary
crime) yang berbeda dengan penanggulangan kejahatan lainnya. Dan kunci
penting dalam melawan terorisme adalah masyarakat itu sendiri, masyarakat harus
dibekali pengetahuan mengenai apa itu Terorisme dan bagaimana cara pencegahan
dan penanggulangannya.
Maka dari
itu Himpunan Mahasiswa Kriminologi akan mengadakan rangkaian acara dalam ‘Peacebuilding 2011’ dengan tema “Indahnya Kehidupan Tanpa Kekerasan” yang
akan di adakan tanggal 6 sampai 8 Desember 2011 dengan menghadirkan
pembicara-pembicara yang ahli di bidang Terorisme baik itu praktisi ataupun
akademisi dalam hal deradikalisasi maupun penindakan atau penangulangan
terorisme.
NAMA KEGIATAN
“ Peacebuilding 2011 ”
TEMA KEGIATAN
“ Indahnya Kehidupan Tanpa Kekerasan “
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari dan Tanggal : 19-23 Desember 11
Tempat :
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kampus UI Depok
Pukul : 09.00 –
17.00 WIB
TUJUAN KEGIATAN
Sejalan
dengan yang telah di jabarkan di pendahuluan, kegiatan ini dilaksanakan dengan
tujuan untuk :
1. Memberikan
wawasan terhadap masyarakat umum mengenai apa itu kekerasan yang terfokus
kepada Terorisme dan perkembangannya.
2. Memberikan
wawasan terhadap masyarakat umum mengenai bagaimana penaggulangan dan
pencegahan tindak kekerasan yang terfokus terorisme serta usaha-usaha untuk
membentengi mereka dari pandangan-pandangan radikal yang menjurus ke tindak
terorisme.
3. Memberikan
pengenalan kepada masyarakat mengenai lembaga-lembaga pemerintah ataupun LSM
(non-pemerintah) yang memiliki hubungan atau tujuan dengan penanggulangan tindak
kekerasan yang terfokus kea rah Terorisme.
4. Menjalin
hubungan baik antara Departemen Kriminologi dengan lembaga-lembaga pemerintah ataupun
non-pemerintah dalam hal ini LSM dalam bidang anti kekerasan yang terfokus
kepada Kajian Terorisme.
5. Menambah
jaringan pihak yang terlibat baik itu panitia ataupun peserta terhadap
lembaga-lembaga Anti Kekerasan yang
fokus dengan kajian terorisme.
SASARAN KEGIATAN
Sasaran
peserta dari kegiatan seminar ini adalah
1. Masyarakat
Indonesia secara umum
2. Civitas
Academica Universitas Indonesia sejumlah kurang lebih 30.000 mahasiswa dan
dosen
3. Mahasiswa
Fisip UI sejumlah kurang lebih 4.000 mahasiswa
4. Mahasiswa Kriminologi
sejumlah kurang lebih 300 mahasiswa
5. Siswa-siswi
pelajar SMA atau sederajat di Depok
[1]
Muhammad Mustofa. Memahami Terorisme:
Suatu Perspektif Kriminologi. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI. vol 2
no III (Desember 2002): 30
0 komentar:
Posting Komentar