PeaceBuilding 2011 Itu Apa Sih?

|



Kejahatan sebagai suatu fenomena sosial merupakan suatu hal yang tidak lepas dari dinamika sosial di masyarakat. Kejahatan menimbulkan kerisauan dan keresahan dalam masyarakat baik karena ketakutan menjadi korban maupun perasaan tidak aman yang ditimbulkan. Rasa tidak aman juga merupakan hasil dari suatu teror, jika kita mengkaji teror dalam artian yang lebih sempit atau spesifik maka kita kan bertemu denga istilah Terorisme. 

Definisi Terorisme itu sendiri sampai saat ini belum menemukan kesepakatan pendefinisian maksud dari kata tersebut. Mulai dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga ahli-ahli membantu dalam pendefinisian terorisme ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), 

Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6). Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).

Menurut Prof. Muhammad Mustofa, Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan missal.[1]

Selainitu juga banyak ahli-ahli yang membuat definisi Terorisme tetapi definisi yang di gunakan semua Negara ataupun kalangan-kalangan tertentu berbeda-beda, bahkan dalam hal ini PBB sempat di desak oleh beberapa Negara untuk mendefinisikan apa itu Terorisme sehingga tidak lagi bersifat “debatable” .

Selain itu Terorisme mempunyai jaringan yang luas baik itu di tingkat internasional (Transnational crime) maupun di tingkat local dan semua merupakan kejahatan yang terorganisir (Organized crime), sehingga dalam penanggulangannya memerlukan metode khusus (tergolong extraordinary crime) yang berbeda dengan penanggulangan kejahatan lainnya. Dan kunci penting dalam melawan terorisme adalah masyarakat itu sendiri, masyarakat harus dibekali pengetahuan mengenai apa itu Terorisme dan bagaimana cara pencegahan dan penanggulangannya.

Maka dari itu Himpunan Mahasiswa Kriminologi akan mengadakan rangkaian acara dalam ‘Peacebuilding 2011’ dengan tema “Indahnya Kehidupan Tanpa Kekerasan” yang akan di adakan tanggal 6 sampai 8 Desember 2011 dengan menghadirkan pembicara-pembicara yang ahli di bidang Terorisme baik itu praktisi ataupun akademisi dalam hal deradikalisasi maupun penindakan atau penangulangan terorisme.

NAMA KEGIATAN
Peacebuilding 2011

TEMA KEGIATAN
Indahnya Kehidupan Tanpa Kekerasan

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari dan Tanggal                 : 19-23 Desember 11
Tempat                                  : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kampus UI Depok
Pukul                                     : 09.00 – 17.00 WIB

TUJUAN KEGIATAN

Sejalan dengan yang telah di jabarkan di pendahuluan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk :

1.       Memberikan wawasan terhadap masyarakat umum mengenai apa itu kekerasan yang terfokus kepada Terorisme dan perkembangannya.

2.       Memberikan wawasan terhadap masyarakat umum mengenai bagaimana penaggulangan dan pencegahan tindak kekerasan yang terfokus terorisme serta usaha-usaha untuk membentengi mereka dari pandangan-pandangan radikal yang menjurus ke tindak terorisme.

3.       Memberikan pengenalan kepada masyarakat mengenai lembaga-lembaga pemerintah ataupun LSM (non-pemerintah) yang memiliki hubungan atau tujuan dengan penanggulangan tindak kekerasan yang terfokus kea rah Terorisme.

4.       Menjalin hubungan baik antara Departemen Kriminologi dengan lembaga-lembaga pemerintah ataupun non-pemerintah dalam hal ini LSM dalam bidang anti kekerasan yang terfokus kepada Kajian Terorisme.

5.       Menambah jaringan pihak yang terlibat baik itu panitia ataupun peserta terhadap lembaga-lembaga Anti Kekerasan  yang fokus dengan kajian terorisme.


SASARAN KEGIATAN
Sasaran peserta dari kegiatan seminar ini adalah
1.       Masyarakat Indonesia secara umum
2.       Civitas Academica Universitas Indonesia sejumlah kurang lebih 30.000 mahasiswa dan dosen
3.       Mahasiswa Fisip UI sejumlah kurang lebih 4.000 mahasiswa
4.       Mahasiswa Kriminologi sejumlah kurang lebih 300 mahasiswa
5.       Siswa-siswi pelajar SMA atau sederajat di Depok



[1] Muhammad Mustofa. Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi. Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI. vol 2 no III (Desember 2002): 30

0 komentar:

Posting Komentar